Try three questions
Three questions from the Indonesia bank, as you'll see them in the app.
-
Antara tindakan petugas Kepolisian dan perintah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan, mana yang lebih diutamakan?
Show the answer
Answer: Tindakan petugas Kepolisian wajib diutamakan daripada perintah APILL, Rambu, atau Marka Jalan
Pasal 104 ayat (2): tindakan petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh APILL, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
-
Berapa ancaman pidana bagi orang yang mengganggu (bukan merusak total) fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, atau APILL?
Show the answer
Answer: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
Pasal 275 ayat (1): mengganggu fungsi rambu/marka/APILL/fasilitas pejalan kaki/alat pengaman (tanpa sampai merusaknya) diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
-
Penjelasan resmi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencontohkan dua jenis perlengkapan yang dianggap mengganggu keselamatan berlalu lintas. Apa saja contohnya?
Show the answer
Answer: Pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan
Penjelasan Pasal 58: "Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan."
Where the questions come from
Written from the published rules · UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. See every official source