Countries · Indonesia

Ujian teori SIM: practice questions

A question bank for Indonesia, set out like the real test, with a timed mock test that copies its number of questions, time limit and pass mark.

Mock
30 questions
Pass
21
Time
15 min
Languages
1

Try three questions

Three questions from the Indonesia bank, as you'll see them in the app.

  1. Antara tindakan petugas Kepolisian dan perintah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan, mana yang lebih diutamakan?

    1. APILL selalu diutamakan daripada tindakan petugas Kepolisian
    2. Marka Jalan selalu diutamakan di atas semua instruksi lain
    3. Keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama dan harus dipatuhi secara bersamaan
    4. Tindakan petugas Kepolisian wajib diutamakan daripada perintah APILL, Rambu, atau Marka Jalan
    Show the answer

    Answer: Tindakan petugas Kepolisian wajib diutamakan daripada perintah APILL, Rambu, atau Marka Jalan

    Pasal 104 ayat (2): tindakan petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh APILL, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

  2. Berapa ancaman pidana bagi orang yang mengganggu (bukan merusak total) fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, atau APILL?

    1. Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00
    2. Pidana penjara paling lama 5 tahun tanpa opsi denda
    3. Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
    4. Sanksi administratif berupa denda kendaraan
    Show the answer

    Answer: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00

    Pasal 275 ayat (1): mengganggu fungsi rambu/marka/APILL/fasilitas pejalan kaki/alat pengaman (tanpa sampai merusaknya) diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

  3. Penjelasan resmi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencontohkan dua jenis perlengkapan yang dianggap mengganggu keselamatan berlalu lintas. Apa saja contohnya?

    1. Pemasangan spoiler belakang dan velg custom
    2. Pemasangan kaca film gelap dan jok kulit
    3. Pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan
    4. Pemasangan klakson standar pabrik dan lampu sein tambahan
    Show the answer

    Answer: Pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan

    Penjelasan Pasal 58: "Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan."

Where the questions come from

Written from the published rules · UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. See every official source

All countries

Practise the whole bank

Ready for the rest?

Download RoadPrep, choose Indonesia and sit your first mock test today.

Download free on the App Store
Get it on Google Play